Optimalisasi Penanggulangan Korupsi di Masa Covid-19
Optimalisasi Penanggulangan Korupsi di Masa Covid-19
Lemahnya monitoring dan evaluasi pada era pandemi covid-19 ternyata membuat tingginya peluang tindak pidana pencuriang uang utamanya segi kasus korupsi. signifikasi ini dibuktikan dari data lembaga survei indonesia yang menunjukkan peningkatan sebanyak 39,6% dari persepri masyarakat yang menyatakan tingginya kasus korupsi selama pandemi. survei ini ternyata juga sejalan dengan data 169 kasus korupsi yang terjadi selama periode 1 tahun 2020 oleh Indonesian Corruption Watch. tindak pidana korupsi yang terjadi pada era krisis ekonomi dan kesehatan selama pandemi covid telah merugikan aktivitas tata kelola negara dan masyarakat sehingga penelitian ini ingin mendalami bagaimana sebenarnya upaya pencagahan tindak pidana korupsi selama pandemi Covid-19
Pencucian uang merupakan kejahatan transnasional yang serius dan merupakan ancaman bagi negara dan masyarakat. Kejahatan ini dapat menyebabkan tidak berfungsinya beberapa lembaga negara seperti bank, penyedia jasa keuangan, serta nasional dan lokal pemerintah. Pencucian uang didefinisikan dalam pasal 1 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 sebagai segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan peraturan masing-masing. Sunaryadi mengartikan pencucian uang sebagai proses mengalihkan keuntungan yang dihasilkan dari aktivitas ilegal dan menjadi aset keuangan legal. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 (pasal 3) mengatur hukuman pencucian uang. Disebutkan secara khusus bahwa siapa pun yang menempatkan, mentransfer, membelanjakan, membayar, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan mata uang atau surat berharga atau harta kekayaan lainnya dipdana diatas tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama dua puluh tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa indonesia berupaya mencegah terjadinya pencucian uang dampaknya terhadap stabilitas ekonomi dan integritas keuangan. Pencucian uang juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, sanksi dan denda dimaksudkan untuk memberikan efek jera. Selain itu, Optimalisasi pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang harus didasarkan pada dasar hukum yang menyakinkan untuk menjamin kepastian hukum, efektifitas penegakan hukum, dan upaya pengembalian aset hasil pencucian uang. yang paling umum jenis pencucian uang yang ada di indonesia adalah korupsi pada institusi dan pemerintahan. indonesia telah mencatat banyak kasus pencucian uang pda trahun 2018, Indonesia di posisi 89 dari 180 negara. Kasus tersebut banyak ditemukan di berbagai sektor mulai dari anggaran desa, pemerintahan, pendidikan, transportasi, kesehatan, dan ada juga dari dana bantuan sosial. Kesimpulannya, sebuah isu menunjukkan bahwa korupsi selama pandemi telah terjadi meningkat dan masalah ini perlu di kaji lebih lanjut. Selain menghadapi pandemi Covid-19 pemerintah indonesia juga menghadapi tantangan untuk memberantas korupsi. Secara keseluruhan, pemerintah melakukan konfrotasi tiga permasalahan : (1) observasi kesehatan penduduk. (2) Perlindungan bisnis sektor. (3) Penanganan pidana . Misalnya saja pengangguran di indonesia meningkat sebesar 25 juta pada bulan agustus. ini terdiri dari 10 juta pekerja mandiri dan 15 juta oekerja lepas.
Penyebab korupsi pada masa pandemi Covid-19.
Pellegrini mengemukakan teori fungsionalis bahwa korupsi bisa muncul di suatu tempat jika terjadi kekosongan kelembagaan dan pelayanan fungsi sosial yang kurang memuaskan. Sebaliknya, pelaku korupsi tidak di hukum. Salah satunya terlibat menteri kelautan dan perikanan Edhi Prabowo menimbulkan kerugian negara hingga Rp 7,9 Miliar pada November 2020. Tingginya peluang terjadinya korupsi juga bukan tanpa alasan. Menurut Pellegrini adalah kekosongan institusi juga menjadi faktor penyebab munculnya tindakan korupsi. Kekosongan kelembagaan dalau suatu organisasi secara umum diartikan sebagai faktor pemerintah yang kehilangan kendali atas organisasi, dan tidak ada seorang pun yang kehilangan kendali menggantikan faktor tersebut.
Penegakan hukum di indonesia semapin memperrumit kasusu korupsi. Dibutuhkan waktu yang lama untuk menghukum pelaku korupsi. Terkadang, pelakunya tidak di hukum sama sekali atau hanya mendapatkan hukuman ringan, dan tidak melanggar ketentuan .
Pencegahan dan Pemberantasan korupsi oleh instansi terkait pada masa pandemi Covid-19.
Semua lembaga penegak hukum dapat secara kolaboratif memantau dan mencegah korupsi. Namun, dimasa pandemi, mereka mengalami kemunduran. Koordinasi antar lembaga untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang berasal dari korupsi telah di tetapkan sebelum pandemi itu hanya terdiri dari beberapa program kecil. Beberapa kegiatan yang dilakukan antara lain Penguatan sinergi KPK dan PPATK, kunjungan kolaboratif antara PPATK dalam menangani tindak pidana pencucian uang, kunjungan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi yang telah terjalin khususnya dalam hal optimalisasi penangangan kasus korupsi. KPK bersinergi dengan PPATK untuk melaksanakan secara sistematis dan terpadu penangangan mulai dari sistem perundangan-undangan, pengawasan, penelusuran uang dan penuntutan. PPATK dan KPK akan leboh menggencarkan penanganan pencucian uang yang di hasilkan dari korupsi sebagai bagian penting untuk memberikan hukuman efek jera bagi pelakunya. Di masa pandemi Covid-19, PPATK meningkatkan pelaporan digital melalui aplikasi GRIPS untuk memudahkan sistem pelaporan kemajuan digital.
kesimpulan
Pemerintah telah melaksanakan banyak reformasi program untuk mengantisipasi kejahtan tersebut. Namun, kasus terbaru menunjukkan bahwa program-program tersebut juga belum memberikan hasil yang memuaskan dalam mengurangi korupsi seperti tindak kejahatan lainnya. Pandemi Covid-19 telah mengubah sistem ketatanegaraan yang signifikan. Sistem terbuka akan sangat minim karena sistem kerja di beberapa institusi pemerintah, serta sektor informal (seperti pasar dan perusahaan). Sistem baru membawa harapan agar aparat penegak hukum mengubah sistem kerja, beradaptasi dengan institusi formal dan informal.Oleh karena itu, organisasi tidak dipandang sebagai organisasi semu yang kehilangan identitasnya di era baru. itu perlu agar aparat penegak hukum disetiap institusi dapat bertindak secara optimal dalam sistem baru. Oleh karena itu, penyebab tindak pidana korupsi dan pencucian uang bisa jadi di cegah. Selain itu, kontrol publik juga penting untuk menciptakan sistem yang cerdas dan masyarakat yang berkembang dan dinamis di masa pandemi. Masyarakat harus terus melakukannya tetap hadir dalam menciptakan pengawasan sinergis yang telah menunjukkan keberhasilan beberpa kasusu korupsi di indonesia.
Sejatinya, dari banyak nya masalah yang ada di hadapan kita pasti suatu saat pasti ada jalannya juga. (Oleh Fitri Khoirun Nisa')
Komentar
Posting Komentar